Terlilit Utang Judi, Pria ini Nekat Menggadai Mobil Sewaan Rp.16 Juta
AS (25) harus berurusan bersama pihak berwajib gara-gara beli mobil milik WP (67), warga Blunyah Gede, Sinduadi, Mlati, Sleman, yang disewanya untuk membayar utang, gara-gara ia kalah di dalam bermain judi. Warga Tegalrejo, Yogyakarta, kini harus mendekam di sel tahanan Polres Mlati.
Petugas juga mengamankan mobil Ayla AB 1766 EY beserta STNK, BPKB dan kunci milik WP yang digadaikan AS sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek Mlati Kompol Andhies F Utomo mengatakan, kasus tersebut bermula saat berinisial AS mendatangi seorang teman berinisial WP di Blunyah Gede, Sinduadi, Mlati, pada Senin (25/4/2022) pukul 12.00 WIB. AS berikan tahu WP bahwa dia dapat menyewa mobil Ayla AB 1766 EY.
Namun, tanpa sepengetahuan WP, AS menggadaikan mobilnya, uang itu digunakan untuk membayar utang, gara-gara kalah didalam bermain judi. Jadi saat batas waktu pengembalian tidak dikembalikan.
Karena tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi, WP pun melaporkannya ke Polsek Mlatu, Senin (16/5/2022).
Petugas menindaklanjuti dengan lakukan penyelidikan. Antara lain dengan menghendaki informasi kepada pelapor dan mengumpulkan knowledge pendukung terkait kasus tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, polisi akhirnya mengetahui keberadaan AS, kemudian menangkapnya dan membawanya ke Polsek Mlati.
“PS ditangkap di kawasan Pakem akhir pekan lalu,” katanya, Kamis (9/6/2022).
Dari hasil pemeriksaan PS diketahui mobil tersebut bernilai Rp. 16 juta. Uang itu digunakan untuk membayar utang, gara-gara sebagai bandar judi ia telah merugi Rp. 16 juta.
“Tersangka didalam masalah ini dijerat dengan Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan dengan ancaman hukuman empat th. penjara,” jelasnya.
Kepolisian Hana Hanifah Buka Suara Atas Dugaan Judi Online…